Pada tanggal 14 September 2017 lalu, di Bale Pare Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Hewan Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan sosialisasi pengawasan obat hewan. Isi acara meliputi pemaparan mengenai obat legal, dan juga cara penggunaan dan penyimpanan obat hewan yang baik. Obat hewan yang beredar di pasaran belum tentu semuanya aman dan sudah terdaftar secara legal. Peternak perlu jeli dan waspada terhadap adanyaobat-obatan yang tidak legal, karena bisa jadi mengandung bahan-bahan yang berbahaya dan tidak terjamin kualitasnya.
Drh. Iin Indasari, Kasie Pengamatan Penyakit dan Pengawasan Obat Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Baratmenjelaskan bahwa pelaku usaha obat hewan wajib memiliki ijin usaha obat hewan, dan produknya juga sudah memiliki nomor ijin edar yang didapatkan dari Kementerian Pertanian. Selain itu, Iin juga menyampaikan bahwa pemerintah dan pelaku usaha harus bersinergi dalam melakukan pengawasan peredaran obat hewan. Di Jawa Barat, salah satu perusahaan yang telah terbukti memproduksi obat hewan secara legal dan aktif bersinergi dengan pemerintah adalah PT. Medion.
Dalam acara tersebut, PT. Medion diundang sebagai pembicara tamu, yaitu drh. Siti Fatimah selaku Technical Education & Consultation dan Okky Sri Purwanti, Apt selaku Corporate Legal. Dalam presentasinya, Siti mengatakan bahwa setiap pelaku usaha harus memahami regulasi terkait peredaran obat hewan untuk menghindari obat ilegal dan cara penyimpanan obat hewan agar kualitasnya tetap terjaga. Hal tersebut yang konsisten dilakukan oleh PT. Medion dalam melakukan kegiatan usahanya. Siti juga membawakan materi mengenai cara penyimpanan vaksin yang baik dan benar.
Para peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan peternak asal Jawa Barat merasa acara ini sangat bermanfaat agar waspada terhadap peredaran obat hewan yang tidak legal. Selain itu, materi tentang penyimpanan obat dan vaksin juga memberikan pengetahuan baru yang dapat diterapkan dalam menjalankan usaha peternakannya. Dengan adanya kesadaran para pelaku usaha peternakan, diharapkan peredaran obat hewan ilegal dapat dihentikan.